Oleh : Ir. Muttakun
1. (Satu)
Suara hati untuk Umi, Haji, dan Koko
Kalembo ade…
Kesabaran tingkat tinggi harus mampu dihadirkan untuk menghadapi ujian yang dialami saat ini.
Persoalan hukum yang dihadapi saat ini bukanlah akhir dari kehidupan. Semoga musibah ini dapat diterima sebagai ujian yang harus dilewati sebelum mendapatkan kasih sayang yang paripurna dari Sang Khalik.
Bahwa dibalik semua ini ada skenario Tuhan yang diyakini akan indah ketika Umi, Haji dan Koko mampu melaluinya dengan baik.
Perjalanan hidup ini ibarat rotasi bumi. Kadang dalam perputarannya akan kita temukan malam yang berganti siang. Pada saat tertentu merasakan suka dan tidak jarang pula ditimpa duka. Demikian pula pada waktu tertentu kita merasakan kebahagiaan yang kemudian sekali-kali dihadapkan dengan kesedihan yang mendalam, dimana semua itu adalah wujud Cinta Allah kepada kita semua.
Apa yang disampaikan ini bukanlah untuk memberi nasihat kepada Umi, Haji dan Koko. Namun semata mata sebagai wujud turut berduka atas musibah yang dialami dan dirasakan oleh ita doho.
Mada tidak menghendaki Umi, Haji dan Koko tidak tegar menghadapi kenyataan hidup yang dialami ita doho.
Lembo ade…
Mada belum bisa nyamperin ita doho karena masih di luar daerah.
2. (Dua)
Suara hati untuk APH
Saya harus jujur memberikan apresiasi kepada institusi Kejaksaan Negeri Dompu dibawah Kajari Bapak Marlambson Carel Williams yang mampu membawa kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu dianggarkan tahun 2018 dengan menetapkan tersangka (TSK) pada kepemimpinannya.
Kasus dugaan korupsi pada anggaran pengadaan alat metrologi sebesar Rp 1,5 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian ditemukan kerugian negara hasil LHP Inspektorat Kabupaten Dompu pada Tahun 2020. Dan dari hasil LHP Inspektorat inilah kemudian menjadi dasar bagi institusi Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai menetapkan ketiga tersangka yang merupakan saudara dekat saya baik Umi, Haji maupun Koko.
Dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi alat pengadaan metrologi ini dan juga mungkin pada kasus-kasus korupsi yang lain, ada harapan besar bagi kami kepada APH agar ketika mengetahui adanya kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat tahun 2020, mungkin sebaiknya kasus ini bisa langsung ditetapkan TSK pada saat dimana telah cukup menemukan alat bukti berupa surat/dokumen LHP Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara yaitu pada tahun 2020.
Dan penetapan TSK ini mestinya bisa dilakukan pada saat Kajari Dompu sebelumnya yaitu Bapak Mei Abeto Harahap yang saat itu lepas tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dompu tanggal 10 Maret 2022.
Bisa dibayangkan selama 2,5 Tahun yaitu sejak 2020 ditemukan adanya kerugian negara sampai dengan tanggal 10 Maret 2022 saat lepas tugas Kepala Kajari Bapak Mei Abeto Harahap, ketiga orang saudara kita di atas tersandera dengan waktu yang lama sebagai terlapor, terperiksa hingga ditambah lagi dengan waktu penetapan tersangka yang baru ditetapkan kemarin tanggal 17 Juli pada kepemimpinan Kajari Dompu Bapak Marlambson Carel Williams.
Kedepan diharapkan kepada APH, kiranya dalam kasus korupsi ketika sudah ditemukan adanya kerugian negara oleh institusi yang berwenang dalam hal ini LHP Inspektorat dan BPKP (Internal Audit) maupun BPK (Eksternal Audit) agar bisa segera menetapkan tersangka untuk memberi kepastian hukum atas kasus yang menimpa seseorang sehingga tidak tersandera oleh statusnya sebagai terlapor atau terperiksa. Juga sebaliknya ketika belum bisa menemukan unsur kerugian negara agar kiranya APH bisa segera menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pada kasus sebelumnya yang terjadi di Dompu, bagaimana status tersangka yang disandera oleh H. Bambang M. Yasin (HBY) berdasarkan penetapan oleh Polda NTB kala itu (Tahun 2017) hingga saat ini belum jelas akhir dari proses hukum yang telah menyita perhatian publik NTB bukan hanya publik Dompu. Padahal santer terdengar saat itu (2020), kalau kasus nya sudah diterbitkan SP3 nya oleh Bareskrim karena kasus HBY saat itu memang informasinya telah ditarik penanganannya oleh Bareskrim Polri.
Mari kita mendorong APH untuk melaksanakan penegakkan supremasi hukum seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lembo ade buat Umi, Haji dan Koko.
Dan semoga APH tetap setia untuk melaksanakan penegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan yang berkepastian hukum.
Salam Kemanusiaan…
Salam Keadilan.
*Ketua Komisi 1 DPRD Dompu