Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

KPK cekal Wali Kota Bima keluar negeri selama enam bulan

by
1 min read
? Muhammad Lutfi. (Ist).

Jakarta (EDITOR I News] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi. Dia dicekal agar tidak bepergian keluar negeri karena telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Proyek Fiktif PUPR hingga BPBD Bima.

Dilansir dari viva.co.id, kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pencegahan terhadap tersangka dalam kasus korupsi di Bima itu dilakukan demi melancarkan proses penyidikan di lembaga antirasuah.

“Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah keluar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat 1 September 2023.

Baca Juga  KPK diminta piknik ke Dompu

Ali menyebutkan bahwa pencegahan itu berlaku dalam kurun waktu enam bulan ke depan untuk Muhammad Lutfi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa surat pencegahan itu sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi, dan akan terjadi perpanjangan jika dibutuhkan.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata dia.

Latest from Blog

Don't Miss

Mobil dinas Pemkab Dompu dipakai edarkan shabu-shabu, dua orang diciduk

Dua orang warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap tim opsnal Kaisar

Lutfi bukan penutup

Dompu [EDITOR I News] – Petualangan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara