Dompu [EDITOR I News] – Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan 6,02 gram sabu-sabu yang dikuasai BI (28) dan AK (25), asal Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, dalam sebuah transaksi, Selasa (12/9).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini dari Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, Rabu (13/9), keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti di sebuah berugak pinggir jalan yang berseblahan dengan kampus swasta di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu, Ajun Komisaris Besar, Zulkarnain, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik, yang memimpin operasi menjelaskan, penangkapan terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas mereka.
Ceritanya, pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa diatas. Kemudian anggota bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.15 WITA untuk melakukan pengintaian.
Tidak lama diintai, lanjut Kasat, terlihat beberapa orang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Identitas mereka pun sudah diketahui.
Selanjutnya, tim menggeledah keduanya. Karena ada barang bukti, mereka langsung diamankan. Namun sebelum digeledah, tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
βDari hasil penggeledahan tim berhasil mengaman barang bukti sabu seberat 6,02 gram,β beber Kasat.
Usai melakukan serangkaian penggeledahan dan penangkapan, tutup Malik, tim lalu menyeret terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.