Jakarta [EDITOR I News] – Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) wilayah DKI Jakarta menolak keras tindakan pemerintah menggusur warga Melayu Pulau Rempang di Kepulauan Riau.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (14/9/2023), pengurus MABMI Jakarta mengutuk keras pelenyapan 16 kampung tua Melayu di Rempang. MABMI meminta agar Komnas HAM mengambil langkah untuk melindungi masyarakat Melayu Rempang.
Dalam pernyataan tujuh poin yang ditandatangani Ketua MABMI DKI Haji Biem Trini Benjamin, Bsc.,M.M itu, segenap pemuka Melayu Jakarta meminta DPR agar memastikan proyek investasi benar-benar memberikan kesejahteraan kepada rakyat. MABMI Jakarta mendesak agar semua pihak membantu penyelesaian yang berkeadilan di Rempang.
MABMI DKI megutuk cara-cara represif dan intimidatif yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Melayu Rempang yang mempertahankan hak hidup mereka. Tindak kekerasan tidak pantas dilakukan terhadap rakyat di mana pun juga.
Ditambahkan, aparat keamanan tidak pantas melakukan kekerasan terhadap masyarakat. MABMI meminta agar para petugas tidak berlebihan. Agar mengedepankan tindakan persuasif bukan konfrontatif.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) yang bekerjasama dengan investor dari China untuk membangun Rempang Eco City (REC) dan pabarik kaca. HPL ini meliputi seluruh wilayah pulau Rempang termasuk 16 kampung tua yang telah ada di Rempang sejak ratusan tahun.
PT MEG adalah anak perusahaan milik konglomerat Tomy Winata yang dikenal luas dengan singkatan TW. Banyak yang menilai kehadiran TW di Rempang lebih diutamakan oleh pemerintah ketimbang hak-hak warga Melayu.