Dompu [EDITOR I News] – Polemik seputar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran perubahan 2023 senilai 11 miliar lebih, selesai.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gatot Gunawan P Putra, membantah jika masuknya DID kedalam APBD perubahan disebut cacat prosedur.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023, tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023, menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, bahwa penetapan daerah penerima DID ditetapkan tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya pemberitahuan oleh Kemenkeu kepada daerah penerima yaitu 3 Oktober, setelah APBD perubahan disahkan melalui sidang paripurna DPRD tanggal 27 September 2023.
Kemudian, memasukkan anggaran (DID, red) kedalam APBD perubahan pasca paripurna sudah mendapat evaluasi dari tim Pemprov NTB dan dibahas bersama antara badan anggaran DPRD Dompu dengan TAPD. Jadi tidak ada masalah baik prosedur maupun peruntukannya.
โHasil evaluasi itu sudah ditindaklanjuti oleh daerah dan diserahkan kembali ke Pemprov sesuai dengan catatan tim evaluator. Jadi, tdak mungkin tidak dibahas kemudian muncul dalam APBD perubahan,โ ujarnya, Senin (9/10/).
Selain PMK nomor 350, landasan hukum lainnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Sekda Dompu itu menambahkan.
Sedangkan, masuknya dana transfer setelah APBD perubahan disahkan sifatnya hanya melaporkan atau pemberitahuan saja ke DPRD, apalagi untuk APBD perubahan ini masih ada BAP pembahasan yang diteken sebelum terbitnya nomor register Perda APBD-P dari Kemendagri dan Perbup penjabaran APBD-P.
Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad, Selasa (10/10) menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023, mengatur soal pengalokasian dana insentif daerah. Disitu memang tidak diatur harus digunakan untuk apa, namun mekanisme peruntukannya untuk insfrastuktur dan pengurangan angka kemiskinan ekstrem. “Jadi tidak benar seluruh DID alokasinya hanya di Perkim dan PUPR saja. Di sosial ada, bahkan di BPBD juga ada,” bantahnya.
Muhammad mengungkapkan, di Dompu ada 151 masyarakat miskin ekstrem. Untuk menuntaskan itu, kebijakan Pemkab akan menggunakan DID. Oleh karena banyaknya yang harus dikerjakan, maka saat ini hanya bisa membantu 100 kepala keluarga.
“Penanggulangan 100 KK posnya di Dinas Perkim. Sementara di dinas PUPR, tidak semua berada di bidang Bina Marga saja, bidang lain seperti Cipta Karya denga program sumur bor dan bidang SDA dengan penataan irigasi dan perbaikan saluran sungai,” terangnya.
Selanjutnya juga digunakan untuk kepentingan bantuan logistik pada Dinas Sosial dan BPBD. Semua kegiatan itu sebetulnya sudah direncanakan, namun akibat tidak tersedianya anggaran dalam APBD, sehingga di tunda. Seperti contoh, disaat Bupati turun ketemu warga ada permintaan dan bupati menyanggupinya. Namun karena tidak ada anggaran, tidak bisa dieksekusi. “Nah, dengan anggaran DID kita bisa penuhi janji Bupati,”.
Mantan kadis Perindag itu tidak membantah jika seluruh pekerjaan tidak melalui mekanisme tender mengingat keterbatasan waktu yang mengharuskan pekerjaan selesai Desember 2023. “Jika tidak, maka akan menurunkan kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah,” pungkasnya.