Dompu [EDITOR I News] – Memantapkan setiap tahapan Pilkades serentak di 33 Desa se-Kabupaten Dompu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pemilihan kepala Ddesa serentak tahun 2023.
Rakor dilaksanakan di Aula Pendopo, Senin (7/08) dihadiri oleh Sekda Dompu Gatot Gunawan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, Kadis DPMPD, perwakilan Kodim, Polres, Kajari, Camat, Kepala Desa, dan panitia pelaksana Pilkades
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu Burhan mewakili Bupati menjelaskan berdasarkan pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, tahapan Pilkades yakni tahap persiapan tahap pencalonan, tahap pemungutan suara dan tahap penetapan.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, pemantapan setiap tahapan agar memenuhi unsur keadilan dan netralitas dalam pelaksanaanya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) panitia yang profesional untuk meminimalisir adanya sengketa pasca pemungutan suara.
βKarena apabila ada perselisihan, saya mengharapkan untuk menyelesaikan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,β ujarnya.
Pada lesempatan otu Mengakhiri Burhan mengingatkan unsur Muspika, Kepala Desa dan aparat keamanan baik Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk tetap berkolaborasi menjaga keamanan dan kondusifitas daerah pada setiap tahapan Pilkades.
Kadis DPMPD Kabupaten Dompu Agus Salim, dalam laporannya mengatakan polemik pembiayaan pilkades kemarin menjadi isu hangat, namun sudah ditemukan solusinya. Karena Bupati bersurat ke Kemendagri sudah mendapatkan balasan.
Intisari dari surat tersebut menyatakan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, seperti pengadaan surat suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panita, dan biaya pelantikan.
Kemudian lanjutan surat tersebut berbunyi pengunaan APBDes digunakan untuk membiayai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa. (/*).