Dua orang ditangkap di kawasan pantai Lakey, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat malam tahun baru 2024, sekitar pukul 00.45 WITA. Satu diantaranya merupakan terduga bandar sabu asal Tente, Kabupaten Bima.
Dari mereka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu, ganja, inex, dan uang belasan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat mengungkapkan, dua orang tersebut FS (29), laki-laki, asal Tente – Bima terduga bandar sabu-sabu dan AA (19), perempuan, alamat Sambi Na’e Bima. Mereka kepergok membawa sabu siap edar sebanyak 5,01 gram, ganja kering seberat 0,21 gram, inex, dan uang tunai 13 juta rupiah menggunakan mobil, saat akan menikmati malam pergantian tahun.
“Dengan barang bukti yang diamankan, kami menduga kuat mereka merupakan pengedar narkoba,” ujarnya, Senin (1/1).
Ceritanya, saat hendak masuk ke pantai Lakey, semua kendaraan diperiksa termasuk mobil terduga. Mereka diberhentikan lalu digeledah oleh petugas. Disitu diketahui ada 4 orang yaitu FS, AA, IKB, dan FR. Ketika petugas mau menggeledah, IKB dan FR berhasil kabur. Kedua pria yang kabur itu berasal dari Kota Bima. Satu diantaranya merupakan pacar AA, sedangkan AA sendiri dan FS berhasil diamankan.
Sofyan menjelaskan, yang membawa sabu sekaligus terduga pengedar yakni FS, sedangkan AA hanya pengikut di mobil.
“Diketahui membawa narkoba setelah petugas menggeledah mobil dari para pengunjung termasuk juga sepeda motor,” jelas Kasat.
Usai ditangkap, keduanya beserta barang bukti termasuk mobil digiring ke Mapolres Dompu.
Dia menambahkan, walaupun si perempuan hanya pengikut di dalam mobil, namun saat ini belum dilepas karena untuk penetapan status seseorang dalam penyelidikan tindak pidana narkotika selama 6×24 jam.
“Dia (AA, red) kita bawa karena berada di dalam mobil yang sama,” pungkas Kasat.