Pupus sudah harapan para guru sertifikasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat untuk menikmati tambahan penghasilan pegawai (TPP) gaji ke 13 dan 14 sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah.
Sebab, TPP 50 persen dari gaji yang dijanjikan cair bulan Juni tahun kemarin sampai saat ini tidak diketahui kepastiannya.
Informasinya, pemerintah pusat tidak akan mentransfer kebutuhan yang menjadi hak 1.000 lebih guru-guru yang menerima sertifikasi. Padahal, bulan Oktober tahun 2023, kepala BPKAD Dompu almarhum Muhammad menjanjikan TPP guru sertifikasi akan realisasi bulan November 2023. Alasannya waktu itu sembari menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Dulu kami dijanjikan bakal terima TPP bulan November 2023. Tapi faktanya ini sudah masuk Januari 2024 belum juga ada,” ujar salah seorang guru yang menolak namanya di publish, Rabu (3/1).
Kepala Dinas Dikpora, Rifaid yang dikonfirmasi hari ini mengaku tidak mengetahui persoalan dimaksud. Dia hanya tahu membagikan kepada guru-guru yang berhak.
“Saya tidak mengetahui masalah ini, coba konfirmasi ke Sekda saja. Kebetulan beliau Plt-nya,” ujar dia.
Sementara Sekdan Dompu, Gatot Gunawan mengungkapkan belum bisa dicairkan TPP gaji 13 dan 14 guru sertifikasi akibat kesalahan daerah. Sebab, selama itu BPKAD tidak pernah mengajukan SPTJM nya.
“Bukan Dompu saja dalam kasus ini, ada sebanyak 281 Kabupaten dan Provinsi di Indonesia, yang juga bernasib sama,” timpal dia.
Kendati demikian, dia berjanji akan mengupayakannya dengan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Ia merinci, untuk kebutuhan ini, dibutuhkan anggaran sebesar Rp4,6 miliar lebih. Sementara, untuk keuangan APBD tahun 2024, sangat tidak memungkinkan untuk menalangi kebutuhan ini. Selain bersurat ke Kemendagri, Gatot juga berkonsultasi ke Inspektorat Kabupaten Dompu.
“Nanti apa hasil dari Inspektorat kita akan jalani. Kita juga sudah lapor ke Bupati, semoga ada jalan,” pungkasnya.