Hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana Sri Suzana pada kasus korupsi pengadaan alat metrologi Dinas Perindag Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018 mendapat perlawanan.
Terpidana menilai bahwa vonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi Mataram terdapat kekeliruan di dalamnya.
Penasehat hukum Sri Suzana, Kisman Pangeran mengungkapkan, menanggapi putusan tersebut, kliennya mengambil upaya banding.
“Alasan banding pada prinsipnya, klien kami merasa bahwa putusan pengadilan Tipikor Mataram masih mengandung kekeliruan,” jelasnya, Kamis (3/1).
Menariknya, uang setoran Rp.167 juta yang disetor oleh Sri Suzana pada kas daerah berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Dompu diperintahkan untuk dikembalikan kepada kliennya.
Karena berdasarkan fakta persidangan lanjut Kisman, Sri Suzana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang atau hadiah dari orang lain dalam pengadaan proyek tersebut.
“Mudah-mudahan, majelis hakim membebaskan klien kami,” harap dia, saat dihubungi tadi malam.