Percuma uang negara sekitar 1,6 miliar digelontorkan untuk pembangunan pabrik pengalengan ikan di Desa Kramat, Kabupaten Dompu tahun 2020 tetapi pabriknya hingga saat ini belum beroperasi.
Ternyata penyakitnya adalah lahan tempat dibangunnya industri kecil dan menengah tersebut bermasalah dari aspek legalitasnya. Hal itu berdasarkan temuan badan pemeriksa keuangan atau BPK.
Padahal tujuan dibangunnya pabrik supaya mendorong majunya perekonomian nelayan sekitar melalui hilirisasi perikanan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Inspektorat Kabupaten Dompu turun tangan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Hairuddin menjelaskan, persoalan tanah pabrik pengalengan ikan di Kilo sedang diurus oleh pihaknya pasca temuan BPK. Karena tanah itu diakui milik pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Kilo.
“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa, dan saat ini proses penerbitan sertifikat sedang berjalan di BPN,” ujarnya, Selasa (9/1).
Jika sertifikat tanah sudah terbit, maka pemerintah Desa Kramat baru menghibahkan tanah itu kepada pemkab Dompu, imbuh Hairuddin.