Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif dan calon anggota DPD dipreteli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/1).
Penertiban APK milik para caleg yang ditempel di pohon-pohon dan tiang listrik karena melanggar ketentuan dan dilaksanakan serentak di seluruh Panwascam se Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ menjelaskan, penertiban APK merupakan upaya terakhir karena jauh hari sudah menyurati peserta Pemilu, namun tidak ada respon.
Penertiban APK ini melibatkan Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Keterlibatan Dinas LH terang Swastari, selain salah satu anggota Pokja pengawasan APK juga penertiban APK di pohon ini masuk dalam kewenangan Lingkungan Hidup.
“Ini sebenarnya bukan wewenang siapa, namun semua pihak punya kewenangan yang sama di masa kampanye ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemasangan APK dengan menggunakan media pohon dan tiang listrik meruapkan salah satu pelanggaran. Dalam PKPU sendiri diatur larangan pemasangan APK dengan menggunakan media pohon.
“Ini hanya pelanggaran administrasi saja,” sambungnya.
Alat peraga hasil penertiban akan di bawa ke Bawaslu untuk dibuatkan berita acara. Jika nantinya APK yang ditertibkan itu kondisinya baik akan dikembalikan ke peserta pemilu. Namun jika rusak, maka akan dimusnahkan, tentunya dengan landasan berita acara, pungkas Tari.