Masyarakat dibebankan pajak penerangan jalan atau PPJ sekitar 3 persen oleh pemerintah. Setiap bulan sekali pajak dimaksud dikenakan saat melakukan pembayaran rekening listrik.
Pajak lampu jalan tersebut digunakan untuk operasional perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan lampu jalan.
Fakta di lapangan, beberapa titik dan lokasi seputar kota Dompu masih ditemukan kondisi jalan gelap gulita sehingga rawan terjadinya kejahatan. Bahkan ada lampu jalan yang sudah 3 tahun mati total.
Padahal diketahui, PPJ yang diterima Pemkab Dompu dari PLN setiap tahunnya sekitar 6 sampai 7 miliar.
“Tiap tahun PPJ dalam bentuk dana bagi hasil dari PLN yang diterima Pemda sekitar 6 atau 7 miliar rupiah,” ungkap Kepala Bagian Umum Setda Dompu Irfan, yang ditemui Rabu (18/1).
Mirisnya dalam penjelasan Irfan, selama ini dana miliaran itu masuk ke kas daerah melalui Bappenda. Selanjutnya bagian umum yang berwenang mengurus lampu jalan hanya diberikan jatah 150 juta rupiah per tahun.
“Sepanjang saya menjabat, hanya 150 juta yang diterima bagian umum dari PPJ dari total penerimaan 6 atau 7 miliar setahun,” imbuhnya lagi.
Sehingga dia menambahkan, penanganan lampu jalan tidak maksimal karena anggaran sedikit. Belum lagi jaringannya sudah tua. “Coba pakai tenaga surya walaupun mahal, pasti Dompu terang benderang,”.
Irfan menyampaikan, pihaknya sudah tidak lagi mengurus lampu jalan. Mulai 2024 sudah diurus oleh dinas Perhubungan. “Sudah diserahkan kesana, termasuk aset asetnya,” kata dia.