Banyak laporan dugaan korupsi yang masuk di Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mulai dari kasus dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Dompu.
Lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan mendapat tudingan miring bahkan dicurigai oleh masyarakat.
Padahal sebagaimana diketahui, Kejari Dompu satu-satunya satuan kerja korps Adhyaksa di wilayah hukum Kejati NTB yang berhasil menyabet juara pertama didalam pemberantasan korupsi, padahal ditengah kekurangan personil jaksa.
Kendati acapkali mendapat penilaian minus, Kejari Dompu diketahui tetap menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya bahkan mendapatkan penghargaan ditengah kekurangan yang dimiliki.
Mengenai sejumlah laporan yang masuk, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Marlambson Carel William menegaskan bahwa semua laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Dompu tetap diproses dan dituntaskan. Hanya saja butuh waktu dan antri mengingat laporan yang masuk begitu banyak, karena kasus korupsi membutuhkan dokumen yang lengkap, saksi yang kompeten, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.
“Jangan ragukan kinerja kami bos. Kami sudah teruji, dan kami tidak punya beban dalam memberantas korupsi. Beban kami hanya berat badan,” celoteh Carel menegaskan, Rabu (21/2).
Ia menjelaskan, setiap ada laporan dari masyarakat tidak serta-merta diproses secara ugal-ugalan. Pihaknya harus mempelajari dan menelaah kasusnya seperti apa, bagaimana konstruksi hukumnya, lalu memeriksa kelengkapan dokumen laporan.
“Kalau laporan hanya selembar kertas, kami bisa berbuat apa? Nanti kami yang dinilai asal menampar orang atau memenjarakan orang,” tandas dia.
Belum lagi sambungnya, proses lainnya dalam melakukan pulbaket atau penyelidikan awal, harus meminta untuk dilakukan LHP dan atau audit investigas ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inpektorat Kabupaten. “Proses ini lumayan lama, dan masyarakat harus memahami dan sabar menunggu tindak lanjutnya,” harap dia.
Ia pun menjabarkan lagi, langkah proses di atas baru tahap awal. Kalau sudah masuk penyelidikan dan penyidikan, Jaksa harus cermat, teliti dan hati-hati karena tidak boleh keliru apalagi salah karena menyangkut nasib orang.
“Jadi, jangan berpikir menyelesaikan kasus korupsi seperti membalikkan telapak tangan. Pokoknya, kalau laporan masuk ke institusi kami artinya masyarakat percaya kejaksaan dimana kepercayaan itu merupakan amanah yang harus kami tuntaskan,” pungkas Kajari termuda ini.