Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini jaksa tinggal menetapkan tersangka usai mendapatkan kerugian negara.
Dalam mengusut kasus ini, Kejaksaan Negeri Dompu sudah memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan alat bukti secukupnya.
Kajari Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Eko Waluyo mengatakan delapan orang saksi sudah diperiksa.
“Sejak tanggal 13 Februari kemarin, kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi masuk tahap penyidikan, dan 8 orang saksi sudah diperiksa,” ungkap Joni, Kamis (22/2).
Dijelaskannya, penanganan perkara pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi dimulai dari tahun 2007-2023, dan saat ini sedang in progress sembari penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).