Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus mendalami informasi dan keterangan dalam membongkar dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Beberapa orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan, salah satunya Gatot Gunawan Perantauan Putra, yang saat ini menjabat sebagai Sekreraris Daerah (Sekda). Dia diperiksa hari Jum’at (3/5).
Ditemui usai memenuhi pemeriksaan penyidik, Gatot menyampaikan dirinya diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya seputar Perusda Kapoda Rawi. Disitu jaksa juga menggali keterlibatannya dalam struktur perusda sebagai dewan pengawas dan fungsi dewan pengawas itu sendiri. Lalu, ia juga menceritakan penyidik mempertanyakan dasar hukum yang mendasari berdirinya perusda.
Menjawab pertanyaan jaksa, ia menjelaskan bahwa pendirian Perusda Kapoda Rawi berdasarkan Perda nomor 2 tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah Kapoda Rawi. Pada saat Bupatinya Hidayat Ali.
Kemudian, selama menjalankan proses bisnis, modal perusda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal tersebut diulas Sekda dihadapan penyidik.
Mengenai keberadaan badan pengawas dan posisinya masuk kedalam struktur pengawas, ia mengakui selama ini dirinya sebagai Sekda saja, karena keberadaan badan pengawas ini berdasarkan keputusan bupati dan dilantik oleh bupati.
“Sementara saya hanya ex officio saja, secara administrasi pemerintahan belum ada,” ungkap dia.
Selanjutnya, selaku badan pengawas Gatot menjelaskan fungsinya yakni mengawasi pengelolaan perusda, salah satunya mendorong dilakukannya rapat tahunan dengan meminta manajemen perusda untuk menyusun laporan tahunan, tahun buku 2020 dan 2021 dan itu atas perintah bupati. “Kita sudah melakukan rapat,” imbuhnya.
Dia mengakui, selama menjabat Sekda, tidak ada penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah ke Perusda. Alasannya karena saat itu bupati berencana untuk memperluas fungsi perusda dengan mengajukan perda dari Perusda menjadi Perseroda. Dan saat itu di APBD 2022 dan 2023 Pemda sudah mengalokasikan 1 miliar rupiah namun dianggap belum tepat karena Perda Perseroda belum selesai dibuat, namun baru disahkan tahun 2023.
“Sehingga pak bupati belum bisa melangkah lebih jauh menunjuk direktur yang baru yang independen dan penyertaan modal 1 miliar rupiah karena saat itu perusda sudah dalam proses hukum di Kejaksaan,” ujar Gatot.
Terakhir diungkap Gatot, selam 3 tahun Pemda tidak menyentuh apapun ke perusda karena kita menghargai sedang dalam proses oleh Kejaksaan.