Tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah masuk tahap penyidikan, yaitu dugaan korupsi perusda Kapoda Rawi tahun 2007 – 2023, proyek rehabilitasi jaringan daerah irigasi Kwangko, Desa Kwangko tahun 2022, dan proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat tahun 2020.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo menjelaskan, ketiga kasus dugaan korupsi itu mengenai penyalagunaan keuangan negara, dan sudah masuk tahap penyidikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi termasuk dewan pengawas pada kasus dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi. Kemudian 11 orang saksi untuk kasus Kwangko, 9 saksi kasus Sori Paranggi, termasuk 2 orang rekanan dari masing-masing proyek.
“Belum ada penetapan tersangka sebab untuk menentukan tersangka harus melalui beberapa proses, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penghitungan kerugian negara,” tandas Joni, Jum’at (3/5).
Joni melanjutkan, khusus kasus dugaan korupsi Kwangko, pihaknya sudah memeriksa IF, selaku rekanan proyek. Sedangkan pelaksana kegiatan proyek Sori Paranggi inisial AB juga telah dimintai keterangan.
Kedua pekerjaan itu menyedot anggaran masing-masing Rp3.445 miliar dan Rp2,076 miliar berasal dari dana APBD.