Dompu – Bupati Dompu H. Kader Jaelani akhirnya menyerahkan sertifikat hak milik pelepasan HGU PT. SMS dan tanah negara lainnya hasil redistribusi tahun 2023.
Penyerahan sertifikat kepada warga Desa Sorotatanga dan Doropeti berlangsung di aula Kantor Camat Pekat, Kamis (4/4/2024).
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Dompu H. Andi Bachtiar dan Kepala BPN Kabupaten Dompu serta warga penerima sertifikat.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutannya menyampaikan, redistribusi tanah ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria.
Tujuan utamanya yakni memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Kader Jaelani menuturkan redistribusi tanah berawal dari program legalisasi aset dan pendaftaran tanah yang dicanangkan Prisiden, Joko Widodo dengan tujuan menyelesaikan masalah sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia.
Pembagian sertifikat tanah ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
- “Tentunya sertifikat dibagikan pemerintah diperuntukkan untuk para petani yang kurang mampu atau petani penggarap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kader Jaelani mengaku sangat bersyukur karena perjuangan selama ini untuk warga membuah hasil.
Apresiasi yang besar juga disampaikan karena sudah bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Perjuangan panjang beberapa tahun ini telah membuahkan hasil pada hari ini,” ucap Bupati dengan penuh haru.
Sementara itu, kepala BPN Kabupaten Dompu, Nyoman Pharbawa A. Ptnh dalam laporannya menyampaikan, pembagian sertifikat tanah ini merupakan rekomendasi atas hasil rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dompu.
Dari rapat tersebut adapun tanah target reforma agraria di Kabupaten Dompu untuk tahun 2023 sejumlah 750 bidang dari hasil pelepasan aset dan tanah negara lainnya.
Kecamatan Pekat Desa Doropeti tanah redistribusi sebanyak 367 bidang dan Soritatanga 383 bidang.
Diakhir laporannya, Nyoman Pharbawa mengingatkan kepada warga agar sertifikatnya dijaga dengan baik dan lahan yang telah diberikan dipergunakan semaksimal mungkin.
“Disimpan ditempat yang aman sertifikatnya. Lahannya jangan ditelantarkan, agar lebih aman dan menghindari masalah dikemudian hari tanah diberi tanda patok batas,” imbuhnya (Jz/*)