Dua proyek irigasi yang diusut Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini dalam tahapan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh lembaga audit.
Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo, Jum’at (7/6) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB untuk perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi Kwangko tahun anggaran 2022. PKKN tersebut berdasarkan data-data yang dikirim oleh tim penyidik Kejari Dompu.
Diungkapkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yaitu RH, MS, S, T, EK, I, IB, MMC, SUS, GC, dan I. Serta telah melakukan audit fisik bangunan.
Sedangkan untuk kasus pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun anggaran 2020, penyidik juga tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB. Sebelumnya telah
dilakukan audit fisik bangunan
Sejauh ini jelas dia, sudah 6 saksi perkara Sori Paranggi sudah dimintai keterangan yaitu A, MA, P, MMC, SUS, RN.
“Kejaksaan masih akan memeriksa beberapa orang saksi terhadap dua perkara diatas guna mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka dan masih menunggu hasil audit yang akan memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” imbuh Joni.