Setelah lama mengendap dan terus didesak, akhirnya kasus dugaan korupsi organisasi PKK, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai diproses serius oleh Kejaksaan Negeri Dompu.
Perkembangan terkini mengenai penanganan kasus itu terungkap dalam dialog hari Rabu (17/7) antara Kajari Burhanuddin, Kepala Seksi Intelijen Joni Eko Waluyo bersama pelapor Jujur Prakoso.
Kepada BCBFM, Jujur menyampaikan, bahwa pihak Kejari Dompu sudah menyelesaikan klarifikasi pengumpulan bahan keterangan terhadap para pihak, dan perkaranya sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kami sudah selesai klarifikasi para pihak dan kasusnya naik ke penyelidikan,” kata Jujur, mengutip pernyataan Kasi Intel.
Dalam dialog tersebut, terungkap juga bahwa Kejari Dompu mengakui sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus perihal instruksi penuntasan kasus dugaan korupsi PKK.
“Kita juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung, kami sudah mempelajarinya dan akan menindaklanjutinya,” kata Kasi Intel, sebagaimana ditirukan pelapor.
Ada hal menarik dari dialog dengan Kajari yang baru itu. Tidak bertele tele, Burhanuddin memberikan penegasan dihadapan pelapor bahwa dirinya akan memanggil pengurus PKK.
“Kita akan proses pemanggilan terhadap pengurus PKK,” ucap Kajari.
Kasi Intelijen yang dikonfirmasi lewat pesan pribadi membenarkan kasus PKK sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kasus PKK sudah masuk penyelidikan pak? Iya jawab Joni dengan emoticon jempol.