Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh A. Wahab Jamaludin, ahli waris pemilik tanah atas bangunan tersebut. Penyegelan dilakukan sejak Senin kemarin oleh kuasa hukumnya, Muktamar. Akibatnya aktivitas perkantoran sampai saat ini lumpuh total.
Kuasa hukum ahli waris, Muktamar, Selasa (23/07) menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu karena tidak ada itikad baik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terkait dengan sengketa tanah di jalan Sepotong, Kelurahan Bali Satu, antara kliennya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Teguran atau somasi yang dilayangkan Muktamar berisi tujuh poin yang sekaligus dalil. Poin-poin itu adalah:
1. Bahwa klien kami A. Wahab Jamaludin adalah pemilik yang sah atas tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa dalam amar putusan sudah jelas dan terang memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk menyerahkan tanah ke klien kami atau membayar ganti rugi tanah per are dengan harga sebesar Rp.120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah);
3. Bahwa semenjak diputuskan Mahkamah Agung tertanggal 22 Juni 2020 sampai dengan di layangkan surat somasi ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami;
4. Bahwa dengan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sehingga klien kami sangat dirugikan;
5. Bahwa sangatlah kami sayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tidak mau menghargai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami memberikan waktu selama 7 hari semenjak surat somasi ini dibuat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk segera mengosongkan tanah tersebut atau membayar ganti rugi;
7. Bahwa jikalau Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu selama 7 hari tidak mengindahkan surat somasi atau tidak melakukan sesuai dengan uraian poin 6 maka kami akan menghentikan segala aktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang dilakukan di atas tanah tersebut.
“Karena somasi kami tidak diindahkan, terpaksa kami segel,” tandas Muktamar.
Dihubungi terpisah, Sekda Dompu, Gatot Gunawan P. Putra yang dimintai tanggapan, menegaskan pihaknya akan tetap membuka penyegelan itu karena tanah tempat bangunan kantor BPP sudah dibayar oleh pemerintah.
“Jelas, tanah itu sudah kita bayar,” ucapnya.
Munculnya persoalan lain saat ini, Sekda mengatakan mungkin karena ada keluarga yang tidak mendapat bagian dari pembayaran yang dilakukan pemerintah, itu urusan keluarga. “Itukan hanya masalah keluarga,” kata Gatot.
Ia pun menjelaskan, bahwa pembayaran tanah oleh Pemda Dompu dilakukan ke Arwan karena dia mempunyai hak eksekusi. Namun informasinya Arwan tidak membagi-bagikan uang pembayaran dari pemerintah tersebut.
“Arwan adalah yang menerima kuasa dan untuk eksekusi pengadilan itu,” kata Sekda.
Menanggapi aktivitas perkantoran yang terhenti, Gatot mengakui sejauh ini belum mendapatkan informasi dari kadis pertanian. Namun dia berjanji secepatnya akan membuka segel.
Bahkan, Pemda Dompu sudah mengadakan rapat dengan dinas pertanian dan meminta pihak dinas melaporkan ke polisi kalau penyegelan tidak dibuka
“Kalau tidak buka, kita minta dinas pertanian laporkan ke polisi,” pungkas dia.
Sementara pelaksana tugas kepala dinas pertanian, Syahrul Ramadhan, kemukakan dirinya sudah membangun komunikasi dengan pihak yang melakukan penyegelan.
“Negara sudah bayar itu,” cetus dia melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dinas pertanian bukan faktor orang yang bernegosiasi, posisinya hanya pemakai.
Mengenai kegiatan perkantoran, Syahrul menjawab tidak ada pengalihan tempat sementara. Para pegawai bisa kerja di lapangan atau dirumah.
“Saya tunggu dulu konfirmasi pak Sekda,” imbuhnya.