Pemeriksaan secara maraton terus dilakukan jaksa atas perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK tahun 2022 dan 2023 dengan total dugaan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Mereka yang diperiksa Senin (5/8) kemarin yaitu kepala dinas PMPD AS, kabid UEM dan TTG MY, mantan sekdis PMPD tahun 2023 RP, mantan kabid Sosbud tahun 2023 FR. Bahkan informasinya, AS harus bolak balik antara kejaksaan dengan kantor DPMPD untuk mengambil berkas kelengkapan pemeriksaan.
Selain terhadap pejabat dan mantan pejabat di atas, turut dipanggil untuk didengarkan keterangannya mantan bendahara tahun 2022-2023 SW.
Informasinya, pemeriksaan mereka berlangsung hingga waktu sholat Magrib.
Pengambilan keterangan kepada para saksi karena jaksa ingin mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam penyelidikan kasus yang sedang diproses ini.
Kepala seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat DPMPD.
“Iya, kemarin kami panggil,” ujarnya, Selasa (6/8/).
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa kepala bidang pemerintahan desa NS.
“Dimintai keterangan seputar tupoksi saya sebagi kabid pemdes,” aku NS kepada wartawan.
Seperti diketahui, tahun anggaran 2022 dan 2023, dana hibah PKK dititipkan pada dokumen pelaksanaan anggaran DPMPD.