Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Anies Maju Pilgub Untuk Stop Jokowi Acak-acak Konstitusi dan Demokrasi

by
2 mins read
📷 Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Widjaja (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan tertutup di kantor DPD PDIP Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur,Sabtu (24/8/2024). (Facebook Anies Baswedan).

Oleh: Asyari Usman*

Selamat kepada Anies Baswedan. PDI Perjuangan telah menyatakan tekad untuk mengusung Anies di pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta. InsyaAllah akan kembali memimpin Jakarta lewat pilgub November nanti.

Anies nyaris tak bisa ikut pilgub Jakarta karena Jokowi melakukan upaya penjegalan dengan menggiring semua partai politik (parpol), kecuali PDIP, masuk ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Artinya, selain parpol-parpol pengusung  Prabowo-Gibran di pilpres 2024 tempohari, KIM Plus diperkuat oleh Nasdem, PKB, dan PKS.

KIM Plus merupakan cara licik Jokowi untuk menjegal Anies. Koalisi besar ini akan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai cagub-cawagub Jakarta. Anies selesai. Tidak ada yang mengusung. Begitulah strategi jahat yang diduga dirancang oleh Jokowi.

Namun, Yang Maha Kuasa berkehendak lain. Skenario jahat itu buyar. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 membacakan putusan untuk gugatan terhadap pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Intinya, PDIP Jakarta yang sebelumnya tak bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) tiba-tiba terbuka jalannya untuk ikut mengajukan cagub-cawagub.

Sekarang, PDIP bisa maju sendiri. Yang diperlukan hanya 7.5% suara sah hasil pemilu 2024. PDIP merebut 14.01% suara sah.

Badan Legislatif (Baleg) DPRRI sebenarnya mencoba untuk membangkang terhadap putusan MK itu. Mereka langsung bersidang pada 21 Agustus. Dalam hitungan jam setelah putusan MK terbit.

Baca Juga  Kampanye JIS: Ukiran Sejarah Terpenting Setelah Proklamasi

Tetapi, mahasiswa dan para guru besar dari banyak perguruan tinggi di Jakarta melancarkan aksi protes ke komplek DPRRI di Senayan. Aksi demonstrasi itu berjalan panas. Para pendemo merubuhkan pagar komplek DPR.

Pimpinan DPR menjamin bahwa pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai putusan MK nomor 60 dan 70. Nomor 60 tentang ambang suara parpol, yang berkursi atau tak berkursi, untuk mengusung cagub-cawagub dan wabup-cawabup. Semua parpol bisa ikut pilkada, sendirian atau berkoalisi.

Terbukalah jalan untuk Anies. Muncul kembali harapan. Sekarang tinggal merancang strategi agar pihak-pihak yang ikut pilgub atau yang menyelenggarkan pilgub itu tidak tergiur melakukan kecurangan.

Kecurangan akan menjadi satu-satunya siasat yang diandalkan lawan Anies. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa mereka bisa melakukan kecurangan dalam bentuk apa saja. Merek selalu siap untuk itu.

Karena itu, tim pemenangan PDIP bisa bahu-membahu dengan warga Jakarta untuk mendeteksi kecurangan. Kalau dirancang dengan rapi, insyaAllah kolaborasi antara kedua elemen itu bisa mencegah segala bentuk kecurangan –terutama kecurangan yang melibatkan manipulasi perangkat teknologi informasi (IT).

Warga Jakarta tidak akan mudah ditipu. Publik sangat optimis Anies bisa menang. Kerjasama dan kerja keras mutlak diperlukan. Tuntutan ini bukanlah sesuatu yang berat bagi rakyat.

Baca Juga  Mau Tahu Mengapa MK Tetap Larang Masjid Untuk Kampanye?

Sebagai penutup, kita perlu tegaskan bahwa pilgub Jakarta bukan soal Anies. Bukan sekadar memberikan jabatan kepada dia. Terlalu kecil perjuangan yang sangat menguras tenaga dan pikiran ini untuk disebut sebagai misi menjadikan Anies gubernur. Bukan itu, kawan.

Merebut Jakarta kembali ke tangan Anies adalah bentuk perlawanan terhadap komplotan preman politik yang ingin memuaskan hawa-nafsu kekuasaan mereka. Nafsu kekuasaan ini berpangkal dari syahwat Jokowi untuk membangun dinasti kekuasaan dengan cara-cara licik dan menginjak-injak norma konstitusi.

Jokowi melakukan segala cara demi mempertahankan kekuasaannya. Dia mengintervensi MK yang membuat Gibran bisa ikut pilpres. Sekarang dia mengintervensi Mahkamah Agung yang akhirnya mengeluarkan putusan yang sangat aneh supaya anaknya, Kaesang Pangarep, bisa ikut pilgub.

Alhamdulillah, MK akhirnya mengeluarkan putusan yang memungkinkan Anies bisa ikut pilgub Jakarta (putusan 60). Dan Kaesang terhalang karena dia belum cukup berusia 30 tahun pada saat pendaftaran di KPU (putusan 70).

Sekali lagi, Anies Baswedan maju di pilgub Jakarta bukan karena haus kekuasaan. Melainkan untuk menyetop Jokowi mengacak-acak konstitusi dan demokrasi.

Jurnalis Senior Freedom News*

Latest from Blog

Don't Miss

Akhirnya Jadi Juga, Anies Akan Dirikan Parpol

Oleh: Asyari Usman*     Sore tadi, di Jakarta, Anies Baswedan menyatakan

Mengapa PKS Terus Yang Disalahkan?

Oleh: Asyari Usman*   Di salah satu postingan tentang Jokowi, ada komentar