Dua orang warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap tim opsnal Kaisar Hitam, reserse narkoba Polres Bima Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Mirisnya, dalam melakukan aksi mereka menggunakan mobil dinas milik Pemkab Dompu. Mereka adalah DR (28), dalam kondisi hamil 8 bulan, dan MS (41). Keduanya beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah, Senin (16/9) mengungkapkan, dua terduga DR dan MS diciduk di pom bensin Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, pada hari Ahad, 15 September 2024 waktu siang.
“Terduga DR dan MS merupakan pengedar narkotika diduga shabu-shabu, yang beroperasi di wilayah Kota Bima, sebagai mata pencariannya,” kata Kasat.
Dalam penggeledahan sekira pukul dua siang lanjut Dedi, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 (Tujuh) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu-shabu, uang kertas Rp250.000, satu buah Iphone, satu buah ponsel android merek Oppo, satu buah ATM BRI.
Kemudian diamankan satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam, dengan nomor polisi D 1061 KP, plat warna hitam. Mobil tersebut terindikasi mobil dinas milik Pemkab Dompu berdasarkan pemeriksaan STNK mobil. Dan diperkuat lagi ditemukannya plat mobil warna merah dengan nomor polisi EA ** R, yang ditaruh dibalik jok bagian belakang mobil.
Lalu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai. Dari rumah itu, tim berhasil diamankan barang bukti dua bungkus besar plastik klip kosong dan dua buah bong serta uang tunai Rp480 ribu.
“Total BB shabu yang berhasil diamankan terhadap penangkapan DR dan MS ini seberat 8,9 gram,” ujar Dedi.
Saat ini, kedua terduga berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine.
Jika terbukti sambung Kasat, keduanya akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang masuk. Kami akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika tersebut,” pungkas Dedi, saat dihubungi BCBFM.