Dua Kepala Desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terbilang aneh, mereka bosan dengan jabatannya.
Disaat Kades lain di seluruh Indonesia berjuang keras menuntut masa jabatannya diperpanjang hingga 8 tahun, bahkan mereka melakukan demo besar besaran di DPR RI. Namun Kepala Desa Katua, Kecamatan Dompu, dan Kepala Desa Bara, Kecamatan Woja, mengambil sikap berbeda.
Kepala Desa Katua, Syahruddin menolak jabatannya diperpanjang karena mau konsentrasi sebagai pengusaha.
“Kades Katua ingin konsen sebagai pengusaha, makanya dia menolak masa jabatannya diperpanjang,” jelas Kepala Seksi Pengembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Imran Boim, ketika dihubungi, Rabu (18/09/2024).
Sementara Andi Aswan, Kepala Desa Bara, merasa jenuh dan mau istirahat sebagai Kades. Sehingga dirinya memutuskan tidak ingin masa jabatannya diperpanjang.
“Lain halnya dengan Kades Katua. Kades Andi, alasannya karena sudah jenuh. Dia ingin istirahat saja,” ungkap Boim.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari 5 tahun menjadi 8 tahun, terang Boim, setelah diberlakukannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, sebagai perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana salah satu isinya mengatur penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Kemudian, selain dua Kades dimaksud, dua Kades lainnya di Kecamatan Pekat yaitu Kades Tambora dan Kadindi, mengundurkan diri karena ikut sebagai calon anggota legislatif DPRD Dompu.
Hari ini, Bupati Dompu, Kader Jaelani, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 68 Kepala Desa dari 72 desa. Pengukuhan digelar di Pendopo.
Usai pengukuhan, Bupati berpesan agar para Kades tetap menjaga stabilitas desa apalagi menjelang Pilkada serentak 2024. Dan menghindari berbenturan dengan hukum.
“Hindari bersentuhan dengan proses hukum. Jalankan dengan aturan yang berlaku,” harapnya.