Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang memproses dan mengkaji tanggapan masyarakat terkait surat keterangan pengganti ijazah bakal calon Bupati Dompu, Kader Jaelani, yang dipakai untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Informasinya, kemarin anggota KPU Dompu sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi di tingkat lapangan, salah satunya di kantor Dinas Dikpora NTB.
Mengenai proses yang sedang bergulir di KPU Dompu, Aliansi Rakyat Dompu Menggugat (AKSIDOM) mengingatkan agar KPU Dompu bekerja secara profesional, dengan tidak melanggar norma hukum yang berlaku. Karena besok tanggal 22 September 2024, KPU Dompu akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2024.
Ketua AKSIDOM, Efendi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan pernyataan sikap kepada KPU dan Bawaslu Dompu, yang berisi 8 point.
“Kami sudah menyerahkan surat pernyataan sikap ke KPU dan Bawaslu Dompu,” ujarnya, Jum’at (20/9).
Berikut delapan pernyataan sikap dalam surat bernomor: 03/AKSIDOM/IX/2024 yang diterima BCBFM, yaitu:
1. Meminta Kepada KPU Dompu dan Bawaslu Dompu agar tidak melakukan tindakan yang bersifat inkostitusional;
2. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu AWASLU agar menjujung tinggi asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Undangan-undang Pemilu dan/atau PKPU;
3. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada.
4. Meminta kepada komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner Bawaslu Dompu agar tetap berpegang teguh pada komitmen dan hukum yang mengaturnya sesuai dengan PKPU.
5. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar menindaklanjuti terkait surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor: 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atas Kader Jaelani sebagai bukti kuat dalam menganulir SUKET paslon atas nama Kader Jaelani sebagai dokumen yang cacat prosedural dan tidak memenuhi syarat sebagaimana mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET). Artinya Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET) tersebut merupakan dokumen yang legal yang diperoleh secara Ilegal/tidak sah.
6. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak mencoba melakukan penafsiran yang sewenang-wenang atau beralibi untuk terus mencari pembenaran terhadap dokument negara (Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB) milik paslon tersebut yang sudah secara terang dianulir oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor : 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atas nama Kader Jaelani sebagai Instansi/lembaga yang berwenang terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atas nama Kader Jaelani.
7. Bahwa dalam hal surat ini, kami lampirkan juga surat tanda bukti Pengaduan/Laporan Polda NTB, dan dalam hal ini kami secara tegas melaporkan KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu, apabila tetap melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dan mungkin beralibi menyatakan tidak ada wewenang untuk menguji dokumen adalah pernyataan atau alibi yang salah karena di PKPU terkait Pilkada 2024 secara jelas menyatakan memiliki KEWAJIBAN VERIFIKASI FAKTUAL yang dilakukan oleh KPU Dompu terhadap Dokumen Syarat Calon Bupati dalam hal ini Calon Bupati H. Kader Jaelani alias Kader Jaelani, maka untuk itu patut diduga apabila pihak KPU Dompu dengan terang dan jelas menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET), maka diduga keras memenuhi unsur Pidana Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
A. Orang Yang Melakukan (Pleger), Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doenplegen), Orang Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger);
B. Memberikan atau Menjanjikan sesuatu;
C. Menyalahgunakan kekuasaan atau Martabat;
D. Melakukan kekerasan, ancaman, atau Menyesatkan;
E. Memberikan Kesempatan, Sarana, atau Keterangan;
F. Sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan;
Dalam Penjelasan Pasal 56 KUHP juga menyatakan beberapa hal yang bisa menjerat teradu 2 (Dua) dan teradu 3ย (Tiga) apabila MELOLOSKAN atau menyatakan Memenuhi Syarat (MS) dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan : “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.
8. Meminta kepada komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner Bawaslu Dompu agar tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu dan secara khusus lembaga KPU Dompu.
Terakhir, AKSIDOM meminta komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner Bawaslu Dompu agar suratnya untuk dapat diproses segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku.