Penuntut Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan kepala sekolah SMA Ar Rahim, inisial ST, dalam kasus dugaan korupsi tahun 2028. Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Dompu, Kamis (26/9).
Kepala seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo menjelaskan, tersangka ditahan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pembangunan ruang kelas baru SMA Ar Rahim tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.
“Tersangka resmi kami tahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2018,” kata Joni.
Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke pengadilan tipikor Mataram.
Joni menambahkan, tahap II dari penyidik Polres Dompu kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara diterima oleh Himawan Sutanto, dan didampingi oleh penasehat hukum tersangka Indra Maulidin
“Tadi pagi sekitar pukul 10.50 WITA kami menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya, di Kantor Kejaksaan,” pungkas Kasi Intelijen.
SMA Ar Rahim menempati bekas SMA Cokroaminoto, Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa.