Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

APBD Dompu 2025 ugal ugalan, ada indikasi pembegalan

"Jadi bagaimana mungkin bisa memenuhi asas-asas yang baik kalau dipaksakan dibahas dan disetujui dalam waktu yang singkat"
by
1 min read
๐Ÿ“ท Ilustraai. (Ist).

Tidak lebih dari satu minggu, pembahasan APBD Dompu tahun anggaran 2025 langsung disahkan dalam rapat paripurna dewan. Pembahasannya secepat kilat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti disulap.

Padahal idealnya, klinis anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah paling tidak dalam tempo satu bulan.

Kejanggalan ini dikritik oleh Kurnia Ramadhan, sekretaris DPC partai Gerindra, Kabupaten Dompu.

Dia mencermati, apa yang dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024 dan pemerintah daerah terkait dengan keputusan paripurna persetujuan APBD 2025 ada indikasi kuat bahwa terjadi ugal-ugalan dan fraud.

Katanya, selaku masyarakat Dompu punya kewajiban yang sama agar APBD bisa dipastikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian tahapan-tahapan prosesnya juga dilalui dengan baik. Juga yang paling penting adalah bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagaimana ketentuan pasal 4 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 jelas Kurnia, bahwa ada asas umum pengelolaan keuangan daerah. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu, dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Baca Juga  Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

“Jadi bagaimana mungkin bisa memenuhi asas-asas yang baik kalau dipaksakan dibahas dan disetujui dalam waktu yang singkat,” kritik dia, Sabtu (28/09).

Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ini menduga dan mencurigai APBD 2025 syarat dengan kepentingan segelintir orang. Padahal seperti diketahui, APBD merupakan milik masyarakat Dompu seutuhnya.

Kurnia menyoroti kenapa mesti pembahasan APBD harus dilakukan secara terburu-buru. Padahal ini baru bulan September. Masih ada sisa waktu dua bulan yaitu Oktober dan November. Karena didalam peraturan pemerintah 58 tahun 2005 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD dalam hal pengelolaan keuangan APBD, pasal 45 menyebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Baca Juga  Apa kabar perkara korupsi pasca penggeledahan Kejari Dompu?

“Saya pikir ya, masih ada waktu yang panjang ini. Kenapa harus buru-buru? Kalau alasannya karena DPRD yang baru nanti akan disibukkan dengan orientasi dan disibukkan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Kabupaten lain juga banyak yang belum mengesahkan secara terburu-buru,” ungkapnya heran.

Jadi, ini menimbulkan juga kecurigaan-kecurigaan yang sangat besar. Menurut dia, kita punya kewajiban yang sama seluruh masyarakat Dompu agar indikasi pembegalan APBD dan indikasi ugal-ugalan penggunaan APBD untuk pihak-pihak tertentu tidak boleh terjadi.

“Nah, Insya Allah saya bisa pastikan sehabis dilantik dan sehabis nanti dilakukan proses internal pembentukan alat kelengkapan dewan, saya akan mempertanyakan secara serius terhadap dokumen APBD yang telah dibahas secara terburu-buru ini,” pungkas dia.

Latest from Blog

Don't Miss

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada

Segera periksa ketua PKK Dompu

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, diminta untuk segera memeriksa ketua