Penuntut umum, Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuntut Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Dompu tahun 2017 sampai 2020 inisial SY 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp350.000.000, dalam perkara dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020.
Kepala seksi intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Rabu (23/10) menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain dituntut pidana penjara, memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp778.593.154. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
“Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung Kasi Intel.
Masih soal tuntutan, Ia mengatakan terdakwa SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana, βyang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraβ melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada hari Selasa (22/10) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
Dia mongkonfirmasi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi dari penasehat hukum terdakwa.