Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, Senin (21/10) menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah hukum eksaminasi terhadap Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan kepala seksi pidana umum dalam perkara yang melilit guru honorer Supriyani.
Perintah eksaminasi Jampidum adalah upaya meningkatkan efisiensi penanganan kasus pidana yang sedang berlangsung.
“Eksaminasi merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan efisien, serta memperhatikan hak-hak terdakwa dalam menjalani proses peradilan,” terang Asep.
Guna memastikan proses eksaminasi terhadap kasus Supriyani berjalan dengan baik, Selasa (22/10), Jampidum menggelar perkara yang melibatkan pejabat penting di lingkungan Kejagung, termasuk Kajati Sulawesi Tengah dan Kajari Konawe Selatan. Dari gelar perkara ini, Asep mengambil beberapa keputusan penting untuk mempercepat proses peradilan terhadap terdakwa. Termasuk di dalamnya pengendalian penuntutan akan diambil alih oleh Jampidum, sebagai bentuk perhatian serius Kejaksaan Agung terhadap kasus ini.
Langkah eksaminasi perkara ini, Jampidum juga perintahkan Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan kepada majelis hakim penangguhan penahanan tersangka. Penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan dapat ditangguhkan oleh hakim apabila terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya inisial D (6 tahun) di sekolah tempat dia mengabdi SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota Polsek Baito.