Pilkada

Bambang-Syirajuddin ditetapkan jadi Bupati dan Wabup Dompu

Avatar photo
×

Bambang-Syirajuddin ditetapkan jadi Bupati dan Wabup Dompu

Sebarkan artikel ini
Fb Img 1736409093191
📷 Momen Bambang (kiri) dan Syirajuddin menyapa para pendukungnya saat debat Pilkada di Aula Pendopo, bulan November lalu. (By).

Setelah berhasil mempecundangi rivalnya saat Pilkada serentak 27 November lalu dengan mengantongi 53,02 persen suara, Bambang Firdaus dan Syirajuddin, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih, periode 2025-2030.

Penetapan oleh KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat tersebut, dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis (9/1), di aula kantor KPUD.

Ketua KPUD Dompu, Arif Rahman mengatakan, pasangan Bambang Firdaus dan Syirajuddin berhasil memperoleh suara sebanyak 86.157 atau 53,02 persen dari suara sah.

“Menetapkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, nomor urut 01, Bambang Firdaus – Syirajuddin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu, periode 2025-2030,” kata Arif, membacakan keputusan pleno KPUD.

Baca Juga  Terancam pidana pejabat foto dengan calon Bupati Dompu di Vila

Dengan begitu, setelah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wabup, Bambang dan Syirajuddin berhak menempati rumah dinas Pendopo 1 dan Pendopo 2, yang disediakan oleh negara.

Di Pilkada kemarin, hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Nomor urut 1, Bambang-Syirajuddin (BBF-DJ) dan nomor urut 2, Kader Jaelani dan Syahrul Parsan (AKJ-Syah), yang akan memperebutkan kursi EA 1 dan EA 2.

Pasangan BBF-DJ, cuma diusung oleh Gerindra, PPP, Gelora, dan PSI, dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 7 kursi (Gerindra 5 kursi dan PPP 2 kursi) dari total 30 kursi DPRD Dompu.

Sedangkan lawannya AKJ-Syah, merupakan paslon petahana, didukung mayoritas partai, dengan jumlah keseluruhan kursi di DPRD sebanyak 23 kursi.

Baca Juga  Launching Maskot dan Jingle Pilkada Dompu tahun 2024

Namun, pasangan nomor urut 2 itu tidak perkasa, karena hanya mengumpulkan 76.363 suara atau 46,98 persen dari suara sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD, suara sah Pilkada Dompu sebanyak 162.520, dan suara tidak sah mencapai 1.972 suara. Terdapat 164.492 pemilih yang menggunakan hak suaranya di 429 tempat pemungutan suara, dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 190.546.