Hot News

Pusat lepas tangan, nasib honorer non database dilimpahkan ke Pemkab Dompu

Avatar photo
×

Pusat lepas tangan, nasib honorer non database dilimpahkan ke Pemkab Dompu

Sebarkan artikel ini
📷 Pejabat Kementerian PAN&RB menjawab konsultasi dan koordinasi perwakilan Pemkab Dompu di kantor Kemen PAN&RB soal nasib 2920 honorer non database BKN Pemkab Dompu, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. (YZ).

Perjuangan 2920 honorer non database BKN, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat agar diakui dan tetap dapat bekerja sepertinya kandas.

Pintu pemerintah tertutup rapat. Melalui Kementerian PAN&RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas tidak memberikan jalan keluar tentang nasib honorer non database Dompu mengingat saat ini beban anggaran belanja aparatur sangat besar.

Pemkab Dompu yang diwakili oleh Ketua DPRD, Muttakun, Pj. Sekda Khairul Insyan, Asisten II Setda, Nukman Ahmad, Kabid PSDM BKD, Muhammad Fadillah serta perwakilan aliansi honorer non database Amrullah, Imam dan Aditya mendatangi Kemen PAN&RB serta BKN untuk konsultasi dan berkoordinasi sekaligus memperjuangan nasib 2920 honorer non database Dompu tersebut.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun yang dikonfirmasi, Sabtu (24/01) ihwal hasil pertemuan bersama pihak Kemen PAN&RB dan BKN mengungkapkan, ada tujuh poin aspirasi memperjuangkan nasib honorer non database serta penjelasan dari BKN dan Kemen PAN&RB.

Baca Juga  Nasdem diincar, sampai diisukan dibayar 8 miliar

Dari aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab Dompu, ada dua poin penting yaitu pertama BKN bisa membantu persoalan yang dihadapi oleh Pemda akan tetapi KemenPAN yang mendorong dan membuat regulasi, dan kedua bahwa kasus di Dompu adalah mempertahankan yang lama bukan pengajuan yang baru. Ketika diajukan maka opsinya adalah disetujui, ditolak dan ditunda.

Menanggapi aspirasi tersebut, lanjut Muttakun, terdapat dua jawaban atau penjelasan penting Kemen PAN&RB. Mereka menjawab, untuk penanganan non ASN database, pemerintah akan hati-hati untuk mengiyakan permintaan daerah ketika kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi.

Sehingga, Kemen PAN&RB melimpahkan nasib non ASN yang masih ada kembali kepada kebijakan daerah untuk penanganannya. Di mana penanganan non ASN bisa melalui skema outsourching dan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

Selain itu, Kemen PAN&RB juga menyarankan pemetaan non ASN yang belum masuk paruh waktu.

Baca Juga  Gawat! Kajati wanti-wanti Kejari Dompu

“Kami sudah berjuang. Tinggal kedepannya seperti apa, tergantung perkembangan,” imbuh Muttakun.

Adapun pertemuan konsultasi dan koordinasi digelar secara maraton di kantor Kemen PAN&RB dan BKN pada Kamis, (22/01) jam yang berbeda.

Di BKN, pertemuan berlangsung di ruang rapat Deputi Bidang penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, lantai VII. Perwakilan Pemkab Dompu diterima oleh Deputi Bidang penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Rahman Hadi dan Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Ridwan. Sementara di kantor Kemen PAN&RB, delegasi Pemkab Dompu diterima oleh Agie, yang mewakili Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, di ruang layanan konsultasi.

Terakhir ia menambahkan, nasib yang sama juga dialami oleh Lombok Tengah. Pemkab Loteng dan perwakilan honorer juga melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Kemen PAN&RB, namun mereka diterima langsung oleh Deputi. Hasilnya tidak berbeda jauh dengan hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Dompu.