Kasus dugaan korupsi pada perusahaan daerah (Perusda) Kapoda Rawi Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat statusnya ditingkatkan ke penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data ke beberapa pihak terkait, Jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum didalam pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.
“Statusnya sudah naik penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (18/1).
Joni menolak untuk membeberkan secara detail sengkarut pengelolaan Perusda sehingga diduga menimbulkan persoalan hukum.
“Kami sedang bekerja, proses hukumnya lagi berjalan. Tunggu saja perkembangannya nanti,” ucap Joni.
Perusda yang kini berubah label menjadi Perseroda Pasaka Agri Dompu sesuai Perda No 1 tahun 2023 kini kasusnya menjadi perhatian publik.
“Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan baru ada gambaran. Tapi itu pun kita belum tahu, karena penetapan tersangka itu harus ada keteranga saksi dan alat bukti yang cukup,” terang Joni. katanya.
Mencuatnya masalah Perusda terkait dana talangan pembelian jagung sebesar Rp.9 miliar di era Bupati Bambang M. Yasin, dana penyertaan modal sebesar Rp.10 miliar untuk SPBU Manggelewa, pengelolaan Wisma Praja dan pengelolaan sarang burung Walet, di Kecamatan Hu’u.
Tahun 2021, BPK RI mencatat selama mendapat kucuran dana tersebut, antara tahun 2016 – 2019, Perusda belum pernah menyetor dividen ke Pemkab Dompu sebagai pemilik modal.