Kasus dugaan korupsi dana covid-19 RSUD Dompu tahun 2021-2022 di audit oleh Inspektorat NTB.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan data dan informasi, selanjutnya akan turun ke lapangan.
Dia menjelaskan, audit akan menghabiskan waktu 15 sampai 20 hari kerja.
“Tergantung dari cakupan area yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini belum bisa memastikan jumlah kerugian negara karena proses penanganan masih berlangsung,” ujarnya dikutip dari RRI, Senin (15/7).
Selain audit dana covid-19, dia mengungkapkan Inspektorat juga mengaudit dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Kwangko, Kecamatan Manggelewa tahun 2022 dan rehabilitasi irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat tahun 2020.
Seperti diketahui, kasus dana covid-19 RSUD Dompu ditangani oleh Kejati NTB.