Dompu [EDITOR I News] – Memasuki triwulan kedua (April – Juni), Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Sekretariat Daerah, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sukses melakukan pendampingan pengisian aplikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap 6 urusan sektor pelayanan publik yang diampu oleh tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dikes, Dikpora, PUPR, Perkim, Sosial, SatPol PP, dan BPBD.
Pendampingan tersebut berhasil mencapai angka keterisian di atas 81 persen.
Menurut Kepala Bagian Tatapem Nukmah Ahmad, landasan hukum pelaksanaan pendampingan kepada dinas pengampu adalah Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, masing-masing sektor pelayanan publik dimaksud memiliki standar teknis pelayanan minimal.
“Ini amanat undang-undang, dan sejauh ini capaian pengisian dalam aplikasi di atas 81 persen. Artinya, kita berada di zona hijau atau di kategori paling tinggi yaitu baik,” ungkap dia, Rabu (5/7).
Dijelaskan, keterisain SPM dilakukan pada aplikasi e-SPM Kemendagri sesuai program yang telah dijalankan oleh dinas atau instansi penyelenggara pelayanan minimal. Dan hal tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pendampingan yang dilakukan sebagaimana perintah undang-undang sambung dia, tentang cara pengisian, teknis-teknis pengisian, penyusunan rencana aksi, tahapan penerapan SPM, dimulai dari pendataan, perhitungan kebutuhan, perencanaan dan penganggaran, lalu pelaksanaan, termasuk pemetaan masalah.
“Memang terlihat gampang, namun faktanya selama ini tidak pernah serius. Termasuk triwulan pertama tahun ini (Januari – Maret), masih ada 3 OPD dimana tingkat keterisian aplikasi berada di zona kuning. Namun sekarang 7 OPD sudah di zona hijau,” kata Nukman.
Ia menerangkan, keterisain pada aplikasi e-SPM menjadi salah satu penilaian pemerintah pusat dalam mentransfer anggaran baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus, karena aplikasi ini terkoneksi dengan kementerian atau lembaga penyelenggara pelayanan minimal.
“Jika capaian keterisian SPM memenuhi standar, maka menjadi nilai plus dan akan mendapat reward dari pemerintah. Tapi kalau tidak, ya sebaliknya,” pungkasnya. (/*).