Diduga langgar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seorang pejabat eselon II Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat, inisial MS, diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan pelanggarannya, dimana yang bersangkutan berpose bersama dengan salah satu calon Bupati Dompu. Foto tangkapan layarnya beredar luas di media sosial dan grup-grup Whatsapp.
Dari screenshot foto yang beredar, kendati MS tidak menggunakan atribut cabup tersebut, namun terlihat jelas yang bersangkutan berpose berdekatan dengan calon Bupati dan menggunakan simbol pasangan calon tersebut. Kemudian dikelilingi oleh simpatisan paslon tersebut, yang juga mengenakan atribut bersimbol pasangan tertentu.
Bawaslu Dompu melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Syafruddin, Rabu (16/10) mengungkapkan, pihaknya tengah memproses oknum pejabat itu berdasarkan hasil informasi awal dari penelusuran awal Bawaslu.
Ia mengkonfirmasi, tidak hanya satu pejabat eselon II itu saja, melainkan ada beberapa ASN saat ini sedang menghadapi proses.
Mengenai pejabat eselon II tersebut, Syaf mengatakan, Bawaslu sudah memanggil yang bersangkutan, termasuk meminta klarifikasi saksi-saksi.
Dalam waktu 1X24 jam, Bawaslu lanjut Syaf, akan melakukan pleno. Jika hasil pleno memutuskan memenuhi unsur, maka akan diajukan untuk dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, serta Bawaslu itu sendiri.
“Kalau nanti hasilnya memenuhi unsur hasil kajian Sentra Gakumdu, kami akan segera melanjutkan ke Penyidik Kepolisian, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain hasil penelusuran awal Bawaslu, informasinya perkara oknum pejabat itu juga dilaporkan oleh masyarakat.