Penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyita beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) “Kapoda Rawi” Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2007 – 2023, dalam penggeledahan, Senin (6/5) pukul 4 sore.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Perusda Kapoda Rawi, jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Bada.
Kajari Dompu Marlambson Carel Williams mengerahkan 3 jaksa penyidik yang dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik Joni Eko Waluyo untuk membongkar dan menyita dokumen penting di kantor Perusda.
“Untuk kepentingan penyidikan,” ucap Joni, singkat.
Joni menjelaskan, penggeleahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024 dan Penetapan Plh. Ketua pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU, tanggal 6 Mei 2024.
Seperti diketahui, ada beberapa dugaan masalah pengelolaan keuangan di Perusda misalnya penyertaan modal pada SPBU Manggelewa senilai Rp10 miliar, dana talangan pembelian jagung jaman Bupati Bambang M. Yasin senilai Rp9 miliar, dan pengelolaan Wisma Praja serta pengelolaan Sarang Burung Walet di Kecamatan Hu’u.