Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Breaking news: Jaksa tahan mantan Kadishub Dompu

by
1 min read
๐Ÿ“ท Mobil tahanan Kejari Dompu yang digunakan membawa tersangka ke Lapas Dompu untuk dititipkan. (my).

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Syarifuddin, Kamis (16/5) tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2020.

Pantauan BCBFM di kantor Kejari Dompu, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka selama lebih kurang 3 jam.

Terduga dibawa penyidik usai sholat Ashar ke Lapas Dompu untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada hari Senin, 13 Mei 2024, diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2017-2020, sebesar Rp 1,287 miliar.

Baca Juga  Jaksa: kasus PKK jalan terus

Latest from Blog

Don't Miss

Korupsi Puskesmas Dompu Kota, jaksa tahan kontraktor

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan YN, kontraktor (pelaksana) pembangunan

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada