Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Syarifuddin, Kamis (16/5) tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2020.
Pantauan BCBFM di kantor Kejari Dompu, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka selama lebih kurang 3 jam.
Terduga dibawa penyidik usai sholat Ashar ke Lapas Dompu untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada hari Senin, 13 Mei 2024, diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2017-2020, sebesar Rp 1,287 miliar.