Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
Informasi di internal Kejaksaan, Senin (21/10) menyebutkan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi.
Satu orang tersangka sudah menghadiri pemanggilan, sementara yang lainnya absen dari panggilan karena sakit.
Terlihat di Kejaksaan, aparat TNI sudah stand by mengamankan jelang pengumuman tersangka.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini dilakukan pada tahun 2021 dengan menggunakan APBD dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.