Akhirnya Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kader Jaelani membatalkan 30 pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret 2024 pekan kemarin.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati nomor 821.23/178/BKDPSDM/2024 tentang pembatalan keputusan Bupati Dompu 821.23/176/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Keputusan Bupati tentang pembatalan pejabat dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat anulir itu distempel dan ditandatangani Bupati, yang ditetapkan sekaligus diedarkan tanggal 1 April 2024.
Sekretaris Daerah Gatot Gunawan P Putra yang dikonfirmasi hal tersebut membenarkan Bupati telah membatalkan 30 pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret kemarin.
“Iya, sudah diteken dan diedarkan,” jawab Sekda melalui pesan pribadi, Senin (1/4).