Total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, periode 01 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp3.241.720.904 dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indikasi dimaksud berdasarkan hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024, tanggal 11 Januari 2024 dari auditor independen kantor akuntan publik Khairunnas.
“Itu total indikasi penyalahgunaan yang disimpulkan oleh auditor independen,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada BCBFM, Kamis (6/6).
Sejauh ini jelas Joni, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 16 (enam belas) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan
Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023. Mereka yang diperiksa antara lain berinisial N, AK, AH, AWK, B, MS, MSH, RA, S, GGPP, SJ, WD, G, FA, B, dan MNH. Kemudian sudah menyita dan memeriksa ribuan dokumen.
Pemeriksaan saksi-saksi lanjut dia, untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan
pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Dia menambahkan, selama kepemimpinan Marlambson Carel Williams, Kejari Dompu serius menangani beberapa kasus kakap selain kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi.