Angin segar datang dari korps Adhyaksa. Kejaksaan Dompu menyatakan kasus dugaan korupsi organisasi PKK mulai masuk tahap penyelidikan.
Penyidik telah selesai melakukan klarifikasi pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak terkait untuk menuntaskan perkaranya, jelas Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, saat audinesi dengan pelapor di ruang tamu Kejaksaan, Rabu (17/7).
“Kami sudah selesai klarifikasi para pihak dan kasusnya naik ke tahap penyelidikan,” ucap Jujur, mengutip pernyataan Kasi Intel.
Merespon langkah Kejaksaan sekarang yang dinilai tidur selama ini, Jujur Prakoso memperingatkan institusi tersebut bahwa tidak ada alasan lagi untuk mengulur proses penyelidikan kasus PKK karena laporan masuk sudah setahun lebih tetapi baru sekarang mau disikapi serius.
Karena tidak ingin nama baik lembaga tercoreng akibat leletnya kinerja bawahan, Jujur mengungkapkan dirinya mendapat surat rahasia dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan kasus dugaan korupsi organisasi PKK Dompu dalam pengawasan dan evaluasi khusus Jampidsus
“Kejari Dompu mengakui sudah menerima surat dari beliau (Jampidsus, red), dan mereka berjanji akan menindaklanjutinya,” ucap dia, Rabu (17/7).
Menurutnya, sudah saatnya kasus korupsi PKK digenjot lebih kencang lagi oleh Kejaksaan seperti kasus Kwangko dan Sori Paranggi, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik yang begitu luas dan masif.
“Tolak ukur kinerja pak Kajari yang baru ada di kasus ini. Disinilah integritas, profesionalitas, dan wajah kantor Kejaksaan dipertaruhkan, karena semua mata tertuju di kasus PKK,” tandas Jujur.