Duet Bambang Firdaus dan Syirajuddin, tinggal mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, di KPUD Dompu.
Kepastian itu setelah keduanya menerima surat keputusan DPP Partai Gerindra tentang persetujuan pencalonan model B.Persetujuan Parpol.KWK untuk Pilkada Dompu tahun 2024.
Penyerahan tiket Gerindra bagi pasangan BBF – DJ dilakukan oleh ketua DPD Gerindra NTB Pathul Bahri, di hotel Lombok Raya, Ahad (25/8). Sekaligus dirangkaikan dengan acara konsolidasi.
Selain Gerindra, BBF – DJ juga diusung oleh partai Ka’bah – PPP.
Ketua KPU Dompu Arif Rahman menjelaskan, jika merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai Ambang Batas Pendaftaran Calon Kepala Daerah, yang mana dalam putusan tersebut MK menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Disini lanjut Arif, Kabupaten Dompu masuk dalam kategori point a keputusan mahkamah.
“Iya masuk di point a, Kabupaten Dompu,” pungkas dia.
Bunyi point a dimaksud, “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut”.
Sementara itu, berdasarkan dokumen hasil pleno KPUD Dompu tentang perolehan suara sah partai politik peserta pemilihan umum, bahwa jumlah seluruh suara sah partai politik adalah 157.867.
Kemudian di pemilu kemarin, total perolehan suara sah Gerindra dan PPP sebanyak 33.387 suara. Masing-masing, Gerindra 23.867 suara dan PPP 9.520 suara.
Artinya, capaian perolehan suara sah Gerindra dan PPP melebihi ambang batas syarat minimal 10 persen dari 157.867 suara sah.
Sehingga, perhelatan Pilkada Dompu minimal diikuti oleh dua kontestan, antara BBF – DJ dan AKJ – Syah.