Dompu [EDITOR I News] – Para guru sertifikasi baik di tingkat SD maupun SMP hingga saat ini belum menikmati tambahan penghasilan pegawai (TPP) gaji ke 13 dan 14. Padahal jadwal pencairannya pertengahan tahun ini.
Seorang guru di salah satu SMP mengatakan TPP gaji 13 dan 14 khusus guru yang bersertifikasi, besarnya masing-masing 50 persen dari gaji pokok.
Katanya, uang tersebut seharusnya cair paling lambat bulan Juni 2023 berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39, namun faktanya sampai sekarang di Dompu belum cair.
Sedangkan dia mengungkapkan, di daerah lain sudah memperoleh uang itu sejak bulan Juni. Bahkan, khusus guru tingkat SMA maupun SMK di NTB semuanya sudah terima.
“Kami pernah tanyakan soal itu ke Dikpora, tapi jawabannya belum keluar PMK nya,” tukas sumber itu.
Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad menanggapi keluhan dimaksud menyampaikan Pemda sudah ajukan permintaan ke pusat pada Juni, namun jawaban pihak Kemenkeu menunggu PMK.
Informasi saat ini, bahwa dana TPP guru sertifikasi akan cair sekitar bulan November.
Terkait keterlambatan ini, Pemda tidak berani menalangi karena berkaca dari kasus di provinsi.
“Insha Allah November sudah cair,” jawab Muhammad melalui sambungan telepon, Rabu (18/10).