Penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengantongi kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Besarnya hampir satu miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, nomor : 700/140-III LHP.itsus-INSP/2024 tanggal 18 Maret 2024, disimpulkan bahwa total indikasi kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp944.538.410,21.
Selain itu tambah Joni, juga sudah dilakukan audit fisik bangunan.
“Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan data – data yang dikirim oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu,” kata Joni, kepada BCBFM, Jum’at (7/6).
Dia menyampaikan, tertanggal 7 Juni 2024, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan 5 ahli. Adapun saksi yang diperiksa antara lain berinisial R, AN, M, NH, IJK, MM, AH, MAH, MS, TA, FR, MH, MAR, NS, RH, SN, S, Y, F, R, A, NHF, AD, AH, dan MA.
Pemeriksaan tidak cukup sampai disitu, penyidik masih akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya untuk menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas dia.