Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam sidang dugaan tipikor pada dinas Perhubungan Kabupaten Dompu yang digelar Kamis (28/3) di Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum agar memeriksa ulang saksi mantan kepala dinas perhubungan Syarifuddin.
Hakim menilai saksi Syarifuddin tidak jujur memberikan keterangan saat persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Dishub.
Kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadin, Indra mengatakan bahwa majelis memerintahkan jaksa agar saksi hanya di minta untuk diperiksa ulang.
“Tidak pasti untuk tersangka atau masih sebagai saksi,” ujar Indra kepada BCBFM, Kamis sore melalui pesan WhatSapp.
Indra mengatakan, penyampaian majelis hakim kepada saksi mantan Kadis Dishub yaitu bahwa saksi sebenarnya telah mengetahui pemalsuan SPJ tersebut.
“Yang kami minta hanya kejujuran dari saksi,” ucap Indra mengutip perkataan majelis hakim.
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan selama 4 jam lebih, saksi Syarifuddin menitikberatkan kesalahan kepada bendahara karena bendahara tidak disiplin.
Namun sambung Indra, setelah digali lebih, dalam fakta persidangan ternyata banyak kejanggalan dari keterangan saksi yang tidak konsisten serta ada beberapa bukti tambahan yang muncul di persidangan.