Kejaksaan Negeri Dompu, menyatakan banding terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas nama Sri Suzana dalam kasus korupsi pengadaan alat metrologi dinas perindustrian dan perdagangan yang merugikan negara mencapai Rp.398 juta.
Penuntut umum Ema Muliati sudah menyampaikan akta permintaan banding ke panitera pengadilan Tipikor dengan nomor: 1/Akta-Bdg/Pid sus-TPK/2024/PN.Mtr, kata juru bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo.
โKami banding,โ ujarnya, Kamis (4/1).
Dalam perkara ini penuntut umum menilai vonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta untuk terdakwa Sri Suzana jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, lanjut Joni, dalam tuntutan terpidana untuk ditahan, namun hal itu tidak tergambar dalam amar putusan.
Selain jaksa, diketahui terpidana Sri Suzana juga mengajukan banding atas vonisnya.