Korupsi

Jaksa usut korupsi pemeliharaan jalan 18,2 miliar dinas PUPR Dompu

Avatar photo
×

Jaksa usut korupsi pemeliharaan jalan 18,2 miliar dinas PUPR Dompu

Sebarkan artikel ini
📷 Joni Eko Waluyo, S.H. (Um).

Terindikasi ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pemeliharaan jalan kabupaten belasan miliar, tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini sedang mengusut dugaan korupsi.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan penyelidikan terkait proyek pemeliharaan di 4 titik jalan Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2022.

Nominalnya sebesar 18,2 miliar rupiah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022, pada dinas PUPR Kabupaten Dompu.

Dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan tersebut ungkap dia, masalah fisik pekerjaan seperti pematangan lahan dan penghamparan. Secara kasat mata pihaknya sudah melakukan cek lapangan, ditemukan ada beberapa kualitas aspal yang memang disinyalir bermasalah. Dan salah satu titik pemeliharaannya diantara jalur Ginte, Kecamatan Woja.

Baca Juga  Istri Wali Kota Bima diperiksa KPK

“Kami sedang lakukan pemeriksaan, dugaan perbuatan melawan hukum sudah ada,” terang humas Kejari Dompu itu, Selasa (03/06) di kantor Kejaksaan.

Disampaikan, sejauh ini ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan misalnya rekanan (pelaksana proyek), pihak dinas PUPR Dompu, dan panitia lelang. Jumlahnya sekitar 8 orang telah diperiksa.

Baru sebulan digarap tambahnya, menunjukan progres yang signifikan.

“Perkara ini diatensi oleh pimpinan, karena memang menjadi produk 2025. Dan itu temuan dari kami sendiri,” tegas Joni, mengakhiri keterangannya.