Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memerintahkan Kajari Dompu Carel William untuk segera memproses perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK Dompu tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai 2 miliar rupiah.
Instruksi tersebut untuk menghindari fitnah karena pihak terkait adalah istri bupati Dompu selaku ketua PKK.
“Takutnya ada fitnah,” ujar juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera di Mataram, Rabu (27/12).
Ia mengatakan, dalam menangani perkara dugaan korupsi harus ada kepastian hukum dan tidak boleh berlama lama.
“Nggk boleh lama-lama tanggani kasus,” tandas dia lagi.
Penegasan Efrien itu menyikapi koordinasi pelapor karena Kejari Dompu dinilai lamban menangani kasus PKK. Padahal laporan sudah lama disampaikan ke Kejati lalu dilimpahkan ke Kejari Dompu untuk penanganannya.
Dari koordinasi tersebut, katanya Efrien akan langsung menyampaikan secara tertulis ke Kajari Dompu.
“Hal ini langsung disampaikan pada Kajari Dompu. Kami langsung kirim surat yang didisposisikan,” kata Jujur Prakoso kepada BCB mengutip pernyataan Efrien, Rabu (27/12).