Korupsi

Kasasi ditolak, jaksa tahan mantan Kadis Perindag Dompu

Avatar photo
Ɨ

Kasasi ditolak, jaksa tahan mantan Kadis Perindag Dompu

Sebarkan artikel ini
Img 20250109 Wa0000
šŸ“· Sri Suzana (jilbab/kiri) sedang menandatangani berita acara di kantor Kejari Dompu. (Humas Kejaksaan).

Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi mantan kepala dinas Perindag Kabupaten Dompu, Sri Suzana, terpidana korupsi pengadaan alat metrologi dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2018, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas Perempuan) kelas III Mataram, besok Jumā€™at (10/01).

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (09/1) menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 4827 K/Pid. Sus/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

ā€œTerpidana akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, pada hari Jumā€™at, 10 Januari 2025,ā€ ujarnya.

Dimana, berdasarkan petikan putusan Nomor: 4827K/Pud.Sus/2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Sri Suzana.

Kemudian, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 1/PID.TPK/2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 21/PID.SUS.TPK/2023/PN Mtr, tanggal 29 Desember 2023 tersebut, mengenai redaksi pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi:

ā€“ Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa SS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp167.589.000,00, dikonpensasikan dengan uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp167.589.000,00, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar nihil;

Baca Juga  Roadshow di Sumbawa, Chika disambut antusias masyarakat

ā€“ Memerintahkan agar uang yang sudah disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp167.589.000,00 tersebut yang harus disetorkan kembali ke kas negara;

ā€“ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar 2.500 rupiah.

Ia mengatakan, sebelumnya terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 21/PID.SUS.TPK/2023/PN Mtr, tanggal 29 Desember 2023.

Hasilnya, berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor : 1/PID.TPK /2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024, mengadili:

1. Menyatakan Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menyatakan uang sebesar Rp. 167.589.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) yang disetor oleh terdakwa di Kas Daerah Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebagai uang pengganti Kerugian Negera;

Baca Juga  Fisik SK NasDem diterima, Muttakun tinggal dilantik

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Namun, terpidana tetap tidak puas atas putusan banding itu. Lalu mengajukan kasasi pada tanggal 13 Maret 2024.

Kembali Joni mengungkapkan, terpidana berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 17 Juli 2023 sampai tanggal 6 Agustus 2023. Selanjutnya dilakukan pembataran sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024. Kemudian, terpidana dialihkan dalam tahanan Kota sejak 15 Agustus 2023 sampai dengan sekarang dan dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Mataram.

Dia menambahkan, dalam perkara ini terpidana bertindak selaku Pengguna Anggara (PA), dan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ā€œKami eksekusi yang bersangkutan ke Lapas Perempuan Mataram,ā€ pungkas dia.