Penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2022 dan 2023 oleh Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih terus bergulir. Jaksa punya komitmen yang kuat untuk menyelesaikannya.
Sejauh ini, kurang lebih 21 orang sudah dimintai keterangan oleh Jaksa. Mereka yang diperiksa adalah pejabat dinas DPMPD, tempat dimana dana hibah PKK dititipkan. Kemudian pengurus PKK seperti sekretaris, bendahara, dan kelompok kerja PKK.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Selasa (8/4) menyampaikan, perkembangan kasus penanganan dana hibah organisasi PKK sekarang tinggal menunggu ada beberapa saksi, kurang lebih 1 atau 2 orang yang akan dimintai keterangan dalam rangka untuk pemantapan penyelidikan. Kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap mantan ketua PKK, Lilis Suryani, setelah 21 orang dimintai keterangan.
Dari beberapa saksi dan calon saksi yang sudah diperiksa uber Joni, memberikan gambaran bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana hibah PKK tersebut.
Kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak perhitungan kerugian untuk menentukan berapa besar kerugian yang dialami oleh negara yang harus diungkapkan juga, mengingat proses penyelidikan PKK hampir rampung.
“Ahli yang dimintai keterangan yakni ahli kerugian negara. Mereka dimintai pendapat untuk mempertajam penyelidikan yang sedang berjalan,” terang dia.
Sedangkan mengenai rencana pemeriksaan mantan ketua PKK, Lilis Suryani, jaksa mengagendakan dalam waktu beberapa hari lagi.
“Dalam waktu dekat ya kita akan periksa mantan ketua, soalnya kita juga ada beberapa persidangan tipikor juga, kemudian penyelidikan dan penyidikan lain yang sedang berjalan,” imbuhnya mengonfirmasi lambannya pemanggilan terhadap Lilis Suryani.
Dia mengklaim, sejauh ini tidak ada hambatan selama proses penyelidikan kasus PKK.
“Kita sudah koordinasi dengan ahli kerugian negara, lalu nanti memeriksa mantan ketua PKK. Setelah itu, perkara naik ke penyidikan,” pungkas Joni di kantornya.